Maju Mundur Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan, Disahkan Tapi Kemudian Batal



 Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memutuskan ganja untuk komoditas tanaman obat binaan. Penentuan itu tercantum pada Ketetapan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 mengenai Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.


Dalam diktum pertama Kepmen itu, dirinci jika komoditas binaan Kementerian Pertanian jadi kuasa 4 direktorat jenderal (ditjen) di lembaga. Diantaranya Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, dan Ditjen Peternakan serta Kesehatan Hewan.


Tips Menang Bermain Taruhan Adu Ayam Mengenai ganja atau tanaman yang namanya latin cannabis sativa ini adalah salah satunya komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan.


Tetapi selang beberapa saat, ketentuan itu ditarik. Di bawah ini urutan serta kontroversi ganja masuk ke kelompok tanaman binaan:


1. Diputuskan Untuk Tanaman Obat Binaan


Mentan Syahrul memutuskan ganja untuk salah satunya komoditas tanaman obat binaan di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) pada 3 Februari 2020. Ketetapan itu tercantum dalam Ketetapan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 mengenai Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.


"Jika tanaman binaan serta komoditas lain cakupan Kementerian Pertanian sekarang ini alami perubahan tipe komoditas," catat Kepmen itu, seperti diambil Sabtu (29/8/2020).


Dalam diktum pertama Kepmen itu, dirinci jika komoditas binaan Kementerian Pertanian jadi kuasa 4 direktorat jenderal (ditjen) di lembaga. Diantaranya Ditjen Tanaman Pangan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, dan Ditjen Peternakan serta Kesehatan Hewan.


Mengenai ganja (cannabis sativa) adalah salah satunya komoditas tanaman obat yang berasal di bawah binaan Ditjen Tanaman Pangan. Keseluruhan ada sekitar 66 komoditas tanaman obat yang ada di bawah direktorat jenderal itu, diantaranya seperti akar kucing, jahe, kecubung, sampai purwoceng.


Untuk catatan, ganja sendiri dalam ketentuan pemerintah yang lain diputuskan untuk tipe narkotika kelompok I. Itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.


Dalam memutuskan komoditas binaan serta produk turunannya, beberapa ditjen di bawah Kementan harus bekerjasama dengan Tubuh Riset serta Peningkatan Pertanian, direktorat jenderal tehnis cakupan Kementerian Pertanian, ahli/perguruan tinggi, sampai faksi kementerian/instansi.


Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar sampaikan, penyembuhan memakai ganja tidak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Serta bertambah jauh, pemakaiannya juga perlu memperoleh izin dari Kementerian Kesehatan.


"Pada saat akan dilaksanakan riset untuk peningkatan ilmu dan pengetahuan serta termasuk juga untuk penyembuhan, harus lewat izin menteri berkaitan, menteri kesehatan tentu saja," papar Krisno.


Untuk aparat penegak hukum, lanjut Krisno, Polri tidak dapat keluar dari ketentuan undang-undang yang diaplikasikan di Tanah Air. Masalahnya dalam Klausal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, ganja masuk ke kelompok kelompok I.


"Jika narkotika kelompok I tidak diperkenankan untuk kebutuhan penyembuhan," kata Krisno.


Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan siap membuat revisi ketentuan penentuan ganja (cannabis sativa) untuk tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian bila jadi pro-kontra.


"Jika memang ketentuan ini menurut beberapa faksi jika ini semakin banyak tidak bermanfaatnya dibanding faedahnya, ya tentu saja kita akan koreksi Kepmentan ini," kata Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto di Jakarta, seperti diambil dari Di antara, Sabtu (29/8/2020).


Prihasto menjelaskan, penentuan ganja untuk tanaman obat binaan telah ada pada Ketetapan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 511 Tahun 2006 mengenai Tipe Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Direktorat Jenderal Hortikultura.


Untuk catatan, ganja sendiri dalam ketentuan pemerintah yang lain diputuskan untuk tipe narkotika kelompok I. Itu tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.


Dalam memutuskan komoditas binaan serta produk turunannya, beberapa ditjen di bawah Kementan harus bekerjasama dengan Tubuh Riset serta Peningkatan Pertanian, direktorat jenderal tehnis cakupan Kementerian Pertanian, ahli/perguruan tinggi, sampai faksi kementerian/instansi.


Kementerian Pertanian mengambil sesaat Ketetapan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020, yang didalamnya memutuskan ganja atau mungkin dengan nama latin Cannabis sativa untuk tanaman obat komoditas binaan Kementan.


Direktur Sayuran serta Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menerangkan Kepmentan 104/2020 mengenai Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ditarik sesaat untuk setelah itu ditelaah kembali lagi.


Kepmentan itu akan dilaksanakan koreksi bersama-sama faksi berkaitan, seperti Tubuh Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, serta Instansi Pengetahuan Pengetahuan Indonesia (LIPI).


"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo persisten serta memiliki komitmen memberikan dukungan pembasmian penyimpangan narkoba. Kepmentan 104/2020 itu sesaat akan ditarik untuk ditelaah kembali lagi serta selekasnya dilaksanakan koreksi bekerjasama dengan stakeholder berkaitan (BNN, Kemenkes, serta LIPI)," kata Tommy seperti diambil dari Di antara, Sabtu (29/8/2020).


Awalnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 mengenai Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang diberi tanda tangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 mengatakan ganja masuk ke daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.


Tetapi, tanaman ganja, yang termasuk juga dalam psikotropika, sejauh ini sudah masuk ke barisan tanaman obat semenjak 2006 lewat Kepmentan 511/2006 mengenai Tipe Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan serta Direktorat Jenderal Hortikultura.


Pada 2006, pembinaan yang dilaksanakan ialah mengubah petani ganja untuk bertanam tipe tanaman produktif yang lain serta menghancurkan tanaman ganja yang ada waktu itu.


Penataan ganja untuk barisan komoditas tanaman obat, cuma buat tanaman ganja yang ditanam untuk kebutuhan service klinis serta atau ilmu dan pengetahuan, serta dengan cara legal oleh UU Narkotika.


"Sekarang ini, belum didapati satu juga petani ganja sebagai petani legal, serta jadi binaan Kementan," catat Tommy.


Postingan populer dari blog ini

updating ethics and cybersecurity skills of all board members

This was actually rather a huge space in our comprehending of exactly just how

Keep The Dogs Hidden